KUPANG – Badan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2020-2023 secara resmi telah dikukuhkan pada Sabtu (11/07/2020).
Pengukuhan yang berlangsung di Hotel Swiss Belinn Kristal Kota Kupang tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI Rudi Sembiring Meliala, koordinator MOI Bali Nusra Abdul Sukur, Forkopinda Kota Kupang dan NTT serta perwakilan pimpinan media online yang ada di Nusa Tenggara Timur.
Ketua DPW MOI NTT Hery Battileo, SH., MH saat menyampaikan sambutan pada pelantikan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya pengurus Media Online Indonesia (MOI) adalah untuk mendorong beberapa perusahaan media online agar menjadi legal atau berbadan hukum.
“Kebebasan pers bukan merupakan polisi bagi instansi tertentu tapi harus berdiri independen dengan memberikan berita- berita yang aktual kepada publik”, katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP MOI Rudi Sembiring Meliala dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari DPW MOI NTT karena telah mempersiapkan dengan baik hingga pelantikan badan pengurus berjalan dengan sukses.
Organisasi Media Online Indonesia (MOI), katanya, tidak sama dengan organisasi wartawan lainnya namun MOI merupakan perkumpulan organisasi perusahaan pers di seluruh Indonesia yang telah didirikan sejak tahun 2018.
“Perkembangan media online di seluruh Indonesia sangat berkembang cukup besar. Oleh karena itu kehadiran MOI harus mampu mewadahi media-media online tersebut yang baru berkembang.”ujarnya.
Pria asal Labuan Bajo tersebut menegaskan agar media online menyajikan berita yang dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Oleh karena itu ke depan DPP MOI akan bekerja sama dengan Solo Pos Institut untuk menyelenggarakan ujian kompetensi wartawan (UKW) bagi para wartawan.
“Program kita ke depan adalah wartawan-wartawan yang belum UKW agar mengikuti UKW dengan mendaftarkan diri segera di MOI NTT. Kita sudah melakukan pra UKW dan minggu depan harus kita laksanakan try out agar tidak ada yang tidak memenuhi syarat nanti saat pelaksanaan UKW,”pungkasnya.(isto/w1)