Lemah Dalam Kamtibmas Ketua Presidium PMKRI Ambon Minta Kapolri Copot Kapolda Maluku

pmkri ambon
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon Christian A. D. Rettob., SH.

AMBON, WacanaNews.co.id — Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon Christian A. D. Rettob., SH menilai Kapolda Maluku lalai dalam merespon Konflik Kariu pasalnya melalui hasil pantauan PMKRI Cabang Ambon ternyata ada pengaduan dari masyarakat Kariu kepada lembaga polri untuk mendapat perlindungan hukum namun tidak respon secara cepat.

Kepada media melalui pres liris yang diterima pada Kamis, (27/01/2022) retob uraikan tentang Pantauannya melalui rilis media SirimauPos.com dengan narasi “Sementara itu, pada  03.20 (25/01/22) WIT warga masyarakat Kariu yang berada di Kota Ambon mendatangni rumah kediaman Kapolda Maluku di Tantui Ambon dengan maksud meminta bantuan Kapolda untuk mengirimkan bantuan keamanan di Negeri Kariu namun Kapolda tidak menemui masyarakat Kariu dan mengarhkan untuk menemui Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease. Kemudian tepat pada pukul 04.00 Wit warga Kariu menuju Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menemui Kapolres, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kapolda dan Kapolres”.

Rettob menegaskan bahwa ketika berkaca dari rilis media diatas ternyata ada yang aneh dalam sistem Quick Response Polri terhadap publik yang mana harus merespons secara cepat dan tanggap terhadap setiap konflik yang terjadi dalam masyarakat. Kemudian sistem Kirka Intelejen Polri juga seakan-akan tidak maksimal padahal sistem ataupun konsep itulah yang merupakan amanat institusi Polri itu sendiri”.

Lebih lanjut Christian A. D. Rettob., SH sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon meminta Kapori untuk mengevaluasi dan bila perlu mencopot Kapolda Maluku sebab sangat lemah dalam pnyelenggarakaa Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Kemudian lebih jauh Rettob melihat Kapolda Maluku sepertinya tidak konsisten dengan Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. hal ini selain merupakan amanat konstitusi padahal ini juga merupakan atensi Polri bagi masyarakat Maluku,” tegas Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Unpatti itu.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon berharap kedepanya kelalaian itu tidak terulang kembali sebab apabila teulang kembali maka Rettob akan konsolidasi rekan-rekan yang lain untuk gelar mosi tidak percaya kepada Polda Maluku karena hal ini akan berakibat fatal dan dan dapat memicu resistensi publik yang begitu besar secara horozontal apalagi sebagian Masyarakat Maluku masih tarauma dengan masa lalu dan pastinya tidak mau lagi mengalami konflik yang berkepanjangan. (pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *