JOMBANG, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Jombang Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Rabu (21/8/2024).
Acara dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Sigit, Pj Bupati Jombang, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Perwakilan Partai. Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang.
Ketua DPRD Jombang sementara Mas’ud Zuremi menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada, sebelum pimpinan DPRD dibentuk maka DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari ketua dan wakil ketua yang berasal dari kedua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.
Selain itu, bagi anggota DPRD Jombang masa jabatan 2019 – 2024 selama kinerjanya dalam waktu 5 tahun lalu dapat menjadi motivasi dan pembelajaran berharga bagi anggota DPRD Jombang masa jabatan 2024 – 2029.
“Kepada anggota DPRD Jombang masa jabatan 2024 – 2029 yang baru saja dilantik, saya sampaikan selamat menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagaimana semestinya. Serta bagi anggota baru dapat meneruskan kinerja-kinerja anggota lama yang belum diselesaikan,” ucap Mas’ud.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo membacakan sambutan dan ucapan selamat dari Kepala Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang menyampaikan pengucapan sumpah janji anggota DPRD merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD.
Sebagai anggota DPRD haruslah memiliki kompetensi yang prima yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan atau skill yang berkaitan dengan bidang DPRD, maka dari itu mereka berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
“Saya berharap dengan adanya peningkatan kompetensi dan kualitas dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan anggaran secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Selain itu, anggota DPRD juga memiliki kedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut tentunya patut di banggakan bahwasannya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat dilaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
“Tidak hanya itu saja, saya mengharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 baik dalam hal pengawasan persiapan tahapan hingga Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 nanti,” pesannya.
Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pasal 18 ayat 3 undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,” pungkasnya. (dan/jal)