15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Pantee Bidari Aceh Timur

pembunuhan di aceh timur
Tersangka memperagakan kronologis kejadian perkara dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Mapolres Aceh Timur.(wacananews.co.id/han)

ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi 15 adegan dugaan pembunuhan terhadap Radiah (49) warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari pada Kamis, 20 Januari 2022.

Rangkaian rekonstruksi pembunuhan di Aceh Timur tersebut menghadirkan pelaku MH (64) yang merupakan suami dari korban (Radiah).

“Adegannya ada 15. Adegan ke lima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, pada selasa (8/2/2022).

Kasat Reskrim yang didampingi oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Adegan ini dilakukan mulai dari pelaku mencari keberadaan korban yang hingga tengah malam belum juga tidur dan pelaku mendapati korban sedang berada di belakang rumah sedang menelpon sehingga terjadi perebutan HP dan penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia, kemudian oleh pelaku digendong ke belakang rumah kemudian mayat korban dimasukan ke dalam sungai.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.” pungkasnya. (han/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *