JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid – 19.
“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).
BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.
“Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” tweet @BNPB_Indonesia.
Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Lebih lanjut, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing, masih tweet @BNPN_Indonesia.
Berikut adalah daftar 102 Kabupaten atau Kota dalam penerapan “New Normal”:
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Bangka Belitung: Belitung Timur
9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
10. Jawa Tengah: Tegal
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah: Sukamara
13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo: Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat: Mamasa
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak. (w1)